Orang Miskin Tanpa Pendidikan

Friday, May 18, 20120 komentar

Pasal 31 (1) UUD 45: setiap warga negaea berhak mendapatkan pendidikan
Pasal 31 (2) UUD 45: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasr dan pemerintah wajib membiayainya
Pasal 31 (4) UUD 45: negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Coba simak data ini! di Indonesia ternyata ada sekitar 16 juta anak usia di atas 10 tahun yang tergolong buta huruf. lalu dari sektor pengeluaran untuk pendidikan maka Indonesia hanya mengalokasikan pembiayaan pendidikan sebesar 1,4% dari GNP. jangan dibandingkan dengan negara lain, karena itu akan membuat kita malu. secara rata-rata angka pengeluaran untuk pendidikan di negara berkembang mencapai 3,8% dari GNP dan untuk negara maju mencapai 5,1%. Di Indonesia total pengeluaran APBN mencapai Rp.368,8 triliun dan jika pemerintah tunduk pada UUD 45 setidaknya anggaran pendidikan akan dialokasikan sebesar Rp.73,8 triliun; 20 persen dari total pengeluaran. kenyataannya pemerintah hanya keluarkan Rp.15,2 triliun atau sekitar 4,1% dari total pengeluaran negara.

Bukannya kita tidak punya uang! Menurut seorang ekonomi untuk menggratiskan pendidikan dasar kita cukup mengalokasikan dana sebesar Rp10 triliun. Angka yang jauh lebih rendah dari Rp60 triliun anggaran APBN untuk menutup kejahatan Perbankan. Dengan jangkauan anggaran yang sangat minim kemudian kebijakan yang tidak berpihak sama sekali, sudah tentu pendidikan bukan sektor yang menarik untuk diperhatikan. Tidak menarik belum tentu tidak diminati. Pendidikan, dalam bayangan pemerintah, sektor yang sepatutnya dibagi peran dengan masyarakat. siapa masyarakat sebenarnya, ini yang menjadi definisi yang tak pernah bisa dijelaskan. Masyarakat bisa komunitas yang kemudian terlembagakan dalam komite sekolah atau bisa pula instansi swasta yang berbendera yayasan. Melempar peraan pendidikan ke masyarakat itu kemudian dicari dalihnya:

Pertama alasan umum yang dibunyikan: pemerintah sudah tidak punya uang. Alokasi anggaran untuk pendidikan selalu berada di posisi buncit. Malahan APBD di beberapa tempat alokasi anggaran untuk tim sepak bola jauh lebih tinggi ketimbang untuk pendidikan
Tidak punya uang dengan tidak ada keberpihakan menjadi kabur penjelsannya. Bukti yang diajukan pemerintah selalu saja anggaran dimakan untuk membayar hutang atau dialokasikan untuk subsidi BBM. Rakyat selalu saja pada pemerintah sebagaimana ia percaya dengan gagasan Mendiknas yang baru tentang jual beli buku pelajaran. da dalih pemerintah trsebut yang memicu bebrapa sekolah negeri memmungut biaya.

Alasan kedua implementasi otonomi yang menjadi bagian-bagian sistem demokrasi. Otonomi pendidikan yang menjadi bagian penting sistem demokrasi. Otonomi pendidikan adalah menyerh kelolakan pendidikan pada pengurus atau pejabat setempat. Disusunlah kepengurusan sekolah yang melibatkan masyarakat lokal dan diberi nama komite sekolah. Mereka yang berasal dari berbagai unsur masyarakat dan menjadi sumber otoritas untuk menetapkan barbagai kebijakan pendidikan. Pendidikan di dorong untuk semakin demokrtis dan itu sbabnya wewenang pusat harus semakin dibatasi. Termasuk wewenang untuk ikut menanggung pembiayaan dan memberikan kebebasan menurut kebutuhan masing-masing sekolah.

Dikutip dari: Eko Prasetyo (Orang Miskin tanpa Subsidi)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SAHABAT PENA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger