Sebagai seorang guru, sangat perlu memahami perkembangan
peserta didik. Yakni meliputi: perkembangan fisik, perkembangan sosioemosional,
dan bermuara pada perkembangan intelektual. Perkembangan fisik dan perkembangan
sosio social mempunyai kontribusi yang kuat terhadap perkembangan intelektual
atau perkembangan mental atau perkembangan kognitif siswa.
Pemahaman perkembangan peserta didik tersebut, sangat
diperlukan untuk merancang pembelajaran yang kondusif yang akan dilaksanakan.
Rancangan pembelajaran yang kondusif akan mampu meningkatkan motivasi belajar
siswa sehingga mampu meningkatkan proses dan hasil pembelajaran yang
diinginkan.
Guru
merupakan agen pembaharuan, dimana selalu diharapkan untuk melakukan
langkah-langkah yang inovatif sesuai dengan hasil evaluasi dan refleksi
terhadap pembelajaran yang telah dilakukannya. Adapun langkah inovatif sebagai
bentuk perubahan paradigma guru dapat dilihat dari pemahaman dan penerapan guru
tentang Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK sangat mendukung program peningkatan
kualitas pembelajaran di sekolah yang muaranya adalah peningkatan kualitas
pendidikan. Guru adalah praktisi dan teoretisi yang sangat menentukan.
Peningkatan kualitas pembelajaran, merupakan tuntutan logis dari perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks) yang semakin pesat. Perkembangan
Ipteks mengisyaratkan penyesuaian dan peningkatan proses pembelajaran secara
berkesinambungan, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kualitas
lulusan dan keberadaan sekolah tempat guru itu mengajar.
Kompetensi
guru merupakan tanggung jawab moral bagi para guru di sekolah. Adapun peningkatan
kompetensi guru mencakup empat jenis, yaitu (1) kompetensi pedagogik (2)
kompetensi profesional, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi kepribadian.
Berdasarkan UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PPRI
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan UURI Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, peningkatan kompetensi guru menjadi isu
strategis dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Bahkan menurut PPRI Nomor
19 Tahun 2005 tersebut pada pasal 31 ditegaskan, bahwa selain kualifikasi, guru
sebagai tenaga pendidik juga dituntut untuk memiliki sertifikat kompetensi
sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.
Keempat
kompetensi ini merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru. Peningkatan
profesionalisme dapat dicapai oleh guru dengan cara melakukan Penelitian
Tindakan Kelas (PTK) secara berkesinambungan.
Agar
PTK tidak lepas dari tujuan perbaikan diri sendiri, maka sebelum seorang guru
atau para guru memulai merancang dan melaksanakan PTK, perlu memperhatikan hal-hal
berikut.
1.
PTK adalah alat untuk memperbaiki atau menyempurnakan mutu pelaksanaan tugas
sehari-hari
(mengajar yang mendidik),
2.
Teknik pengumpulan data jangan sampai banyak menyita waktu,
3. Metodologi
penelitian hendaknya memberi kesempatan kepada guru untuk merumuskan hipotesis
yang kuat, dan menentukan strategi yang cocok dengan situasi dan kondisi dalam
kelas.
4. Masalah yang
diangkat hendaknya merupakan masalah yang dirasakan dan diangkat
dari
wilayah tugasnya sendiri serta benar-benar merupakan masalah yang dapat dipecahkan
melalui PTK oleh guru itu sendiri.
5. Sejauh
mungkin, PTK dikembangkan ke arah meliputi ruang lingkup sekolah. Dalam hal
ini, seluruh staf sekolah diharapkan berpartisipasi dan berkontribusi, sehingga
pada gilirannya guru-guru lain ikut merasakan pentingnya penelitian tersebut.
Jika kepedulian seluruh staf berkembang, maka seluruh staf itu dapat bekerja
sama untuk menentukan masalah-masalah sekolah yang layak dan harus diteliti
melalui PTK.
oleh
karena itu hendaknya sedapat mungkin memilih
metode atau model pembelajaran yang sesuai yang secara praktis tidak mengganggu
atau menghambat komitmen tugasnya sehari-hari, sehingga menjadi guru-guru
professional dapat disandang oleh semua guru.
Post a Comment